Correct Article 7
PP Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 tentang PENGAJUAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERHUTANG
Current Text
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Instansi Pemerintah tidak mengeluarkan penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar dianggap dikabulkan.
Your Correction
