Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 tentang PENGAJUAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERHUTANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Instansi Pemerintah tidak mengeluarkan penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar dianggap dikabulkan.
Your Correction