Correct Article 6
PP Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 tentang PENGAJUAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERHUTANG
Current Text
(1) Instansi Pemerintah melakukan penelitian atas dokumen pendukung yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pemerintah mengeluarkan penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar.
(3) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Instansi Pemerintah secara lengkap.
(4) Apabila terdapat bukti baru yang diajukan oleh Wajib Bayar sebelum dikeluarkannya penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemerintah dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan penelaahan dan penghitungan kembali.
(5) Hasil penelaahan dan penghitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Instansi Pemeriksa kepada Instansi Pemerintah untuk dijadikan dasar menerbitkan penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar.
(6) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penelaahan dan penghitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh Instansi Pemerintah.
(7) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada (3) dan ayat (6) merupakan penetapan yang bersifat final.
Your Correction
