Correct Article 5
PP Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 tentang PENGAJUAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERHUTANG
Current Text
(1) Dalam hal pengajuan keberatan yang disampaikan oleh Wajib Bayar tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Instansi Pemerintah harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar untuk melengkapi dokumen pendukung.
(2) Apabila Wajib Bayar telah melengkapi kekurangan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Instansi Pemerintah memproses pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Apabila Wajib Bayar tidak melengkapi dokumen pendukung dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, pengajuan keberatan ditolak.
BAB III…
Your Correction
