Correct Article 4
PP Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 tentang PENGAJUAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERHUTANG
Current Text
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penetapan kepada Instansi Pemerintah yang MENETAPKAN Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. penjelasan dan alasan pengajuan keberatan;
b. rincian perhitungan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang dibuat oleh Wajib Bayar;
c. surat tanda bukti pembayaran yang sah;
d. dokumen pendukung terkait lainnya; dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Dalam hal Wajib Bayar mengajukan keberatan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan keberatan Wajib Bayar ditolak oleh Instansi Pemerintah dengan menerbitkan surat penolakan.
Your Correction
