Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 tentang PENGAJUAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERHUTANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan setelah Wajib Bayar melakukan pembayaran sesuai jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah.
Your Correction