Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 tentang PENGAJUAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERHUTANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajib Bayar yang dapat mengajukan keberatan atas penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Wajib Bayar yang menghitung sendiri Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat perbedaan antara jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar dengan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Instansi Pemeriksa.
Your Correction