Correct Article 28
PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Current Text
Sumber pendanaan Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi/kabupaten;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
c. sumber pendanaan lainnya yang sah.
Your Correction
