Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber pendanaan Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru dapat berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi/kabupaten; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau c. sumber pendanaan lainnya yang sah.
Your Correction