Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dibentuk untuk jangka waktu sampai dengan selesainya pembangunan Kawasan Perkotaan Baru. (2) Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru menyerahkan hak pengelolaan beserta aset kepada bupati. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengelola diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction