Correct Article 24
PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Current Text
Kawasan perdesaan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria:
a. sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;
b. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
c. memiliki daya dukung lingkungan yang memungkinkan untuk pengembangan fungsi perkotaan;
d. bukan merupakan kawasan pertanian beririgasi teknis maupun yang direncanakan beririgasi teknis; dan
e. bukan merupakan kawasan lindung.
Your Correction
