Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan perdesaan dapat direncanakan untuk menjadi Kawasan Perkotaan Baru. (2) Perencanaan Kawasan Perkotaan Baru diprioritaskan untuk: a. menyediakan ruang permukiman; b. menyediakan ruang baru bagi kebutuhan industri, perdagangan, dan jasa; c. menyediakan ruang bagi pelayanan jasa pemerintahan; dan/atau d. menyediakan ruang bagi pembangunan pusat kegiatan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten.
Your Correction