Correct Article 23
PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Current Text
(1) Kawasan perdesaan dapat direncanakan untuk menjadi Kawasan Perkotaan Baru.
(2) Perencanaan Kawasan Perkotaan Baru diprioritaskan untuk:
a. menyediakan ruang permukiman;
b. menyediakan ruang baru bagi kebutuhan industri, perdagangan, dan jasa;
c. menyediakan ruang bagi pelayanan jasa pemerintahan; dan/atau
d. menyediakan ruang bagi pembangunan pusat kegiatan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten.
Your Correction
