Correct Article 22
PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Current Text
(1) Pengendalian Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari daerah kabupaten dilakukan oleh bupati.
(2) Pengendalian Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih kabupaten dilakukan oleh gubernur.
(3) Pengendalian Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih kabupaten antarprovinsi dilakukan oleh Menteri.
Your Correction
