Correct Article 19
PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Current Text
Pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaaan dilaksanakan terhadap:
a. rencana pembangunan; dan
b. pelaksanaan rencana pembangunan.
Your Correction
