Correct Article 14
PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Current Text
(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dalam hal penataan ruang dan penyediaan fasilitas pelayanan umum tertentu dikelola bersama oleh daerah terkait.
(2) Penyediaan fasilitas pelayanan umum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan umum yang merupakan urusan kewenangan daerah.
(3) Pemilihan penyediaan fasilitas pelayanan umum tertentu yang dikelola bersama oleh daerah terkait harus mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, sinergitas, dan saling menguntungkan.
(4) Bentuk kelembagaan, susunan, kedudukan, dan tugas pokok pengelolaan bersama berpedoman pada peraturan perundangan-undangan.
Your Correction
