Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Pengelola. (2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pengelola menyampaikan laporan triwulan dan tahunan atau laporan lainnya kepada bupati.
Your Correction