Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Pengelola dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh sekretariat Lembaga Pengelola yang dibentuk oleh bupati. (2) Sekretariat Lembaga Pengelola mempunyai fungsi: a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan Lembaga Pengelola; dan b. penyelenggaraan administrasi keuangan Lembaga Pengelola. (3) Sekretariat Lembaga Pengelola dipimpin oleh sekretaris Lembaga Pengelola. (4) Sekretaris Lembaga Pengelola secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan Lembaga Pengelola dan secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris daerah melalui asisten yang membidangi ekonomi dan pembangunan. (5) Struktur organisasi dan eselonering sekretariat Lembaga Pengelola ditetapkan Menteri dengan persetujuan menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction