Correct Article 9
PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Current Text
(1) Anggota Lembaga Pengelola paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang dan paling banyak berjumlah 7 (tujuh) orang.
(2) Keanggotaan Lembaga Pengelola terdiri atas:
a. pakar/ahli di bidang pengelolaan Kawasan Perkotaan; dan/atau
b. unsur Masyarakat pemerhati Kawasan Perkotaan.
(3) Keanggotaan Lembaga Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota partai politik.
(4) Masa jabatan anggota Lembaga Pengelola selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode masa jabatan.
Your Correction
