Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah provinsi dan kabupaten melakukan identifikasi untuk MENETAPKAN Kawasan Perkotaan di wilayahnya selambat- lambatnya 3 (tiga) tahun setelah PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction