Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Batas, luas, dan fungsi Kawasan ditentukan berdasarkan: a. rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten; b. rencana tata ruang wilayah kabupaten; c. hasil kajian kebutuhan ruang bagi pengembangan kegiatan dan pelayanan perkotaan; dan d. batas Kawasan yang menggunakan batas desa atau sebutan lain.
Your Correction