Correct Article 2
PP Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Current Text
Kawasan Perkotaan dapat berbentuk:
a. kota sebagai daerah otonom;
b. bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan;
c. bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan.
Your Correction
