Correct Article 5
PP Nomor 34 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2007 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2007 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Current Text
Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, dan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah diberikan gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 6
(1) Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
(2) Apabila . . .
(2) Apabila di kemudian hari ternyata terdapat Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang kepada Negara sesuai dengan peraturan perundangan.
Your Correction
