Correct Article 3
PP Nomor 34 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2007 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2007 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Current Text
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni
2007. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi besaran gaji pokok/pensiun pokok/tunjangan ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/tunjangan umum/tambahan penghasilan pada bulan Juni 2007 sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
