Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 34 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2007 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2007 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2007. (2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara, Penerima Uang Tunggu, dan Calon Pegawai Negeri yang diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah. Pasal 3 . . .
Your Correction