Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 34 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jalan dilengkapi dengan bangunan pelengkap. (2) Bangunan pelengkap jalan harus disesuaikan dengan fungsi jalan yang bersangkutan.
Your Correction