Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 21
PP Nomor 34 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang JALAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
(1) Jalan dilengkapi dengan bangunan pelengkap. (2) Bangunan pelengkap jalan harus disesuaikan dengan fungsi jalan yang bersangkutan.
Your Correction
(1) Jalan dilengkapi dengan bangunan pelengkap. (2) Bangunan pelengkap jalan harus disesuaikan dengan fungsi jalan yang bersangkutan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion