Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 34 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota.
Your Correction