Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 34 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a terdiri atas: a. jalan arteri primer; b. jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi; c. jalan tol; dan d. jalan strategis nasional.
Your Correction