Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 34 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas: a. jalan nasional; b. jalan provinsi; c. jalan kabupaten; d. jalan kota; dan e. jalan desa.
Your Correction