Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 25
PP Nomor 34 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang JALAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas: a. jalan nasional; b. jalan provinsi; c. jalan kabupaten; d. jalan kota; dan e. jalan desa.
Your Correction
Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas: a. jalan nasional; b. jalan provinsi; c. jalan kabupaten; d. jalan kota; dan e. jalan desa.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion