Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 34 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikelompokkan dalam sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan, dan kelas jalan.
Your Correction