Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 5
PP Nomor 34 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang JALAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikelompokkan dalam sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan, dan kelas jalan.
Your Correction
Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikelompokkan dalam sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan, dan kelas jalan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion