Correct Article 3
PP Nomor 34 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang JALAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan jalan umum dilakukan dengan mengutamakan pembangunan jaringan jalan di pusat-pusat produksi serta jalan-jalan yang menghubungkan pusat-pusat produksi dengan daerah pemasaran.
(2) Penyelenggaraan jalan umum diarahkan untuk pembangunan jaringan jalan dalam rangka memperkokoh kesatuan wilayah nasional sehingga menjangkau daerah terpencil.
(3) Penyelenggaraan jalan umum diarahkan untuk mewujudkan:
a. perikehidupan rakyat yang serasi dengan tingkat kemajuan yang sama, merata, dan seimbang; dan
b. daya guna dan hasil guna upaya pertahanan keamanan negara.
Your Correction
