Correct Article 3
PP Nomor 34 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2003 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Current Text
Bagi Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut PERATURAN PEMERINTAH ini ternyata:
a.tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari pensiun pokok baru;
b.mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 15 % (lima belas persen) dari pensiun pokok baru, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar selisih antara 15 % (lima belas persen) dari pensiun pokok baru dengan kenaikan penghasilannya.
Your Correction
