Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka waktu izin usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a diberikan paling lama 5 (lima) tahun dengan luas maksimal 50 (lima puluh) hektar. (2) Jangka waktu izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan luas maksimal 1000 (seribu) hektar. (3) Jangka waktu izin pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c diberikan paling lama 1 (satu) tahun dengan ketentuan dalam jumlah, jenis dan lokasi tertentu yang ditetapkan dalam izin.
Your Correction