Correct Article 20
PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Current Text
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, adalah bentuk usaha yang memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
(2) Dalam usaha pemanfaatan potensi jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh membangun sarana dan prasarana yang dapat mengubah bentang alam.
(3) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain berupa :
a. usaha wisata alam;
b. usaha olah raga tantangan;
c. usaha pemanfaatan air;
d. usaha perdagangan karbon (carbon trade); atau
e. usaha penyelamatan hutan dan lingkungan.
Your Correction
