Correct Article 11
PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Current Text
(1) Tata hutan pada taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan, yang memuat kegiatan :
a. penentuan batas-batas hutan yang ditata;
b. inventarisasi, identifikasi, dan perisalahan kondisi kawasan ;
c. pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya di hutan dan sekitarnya;
d. pembagian hutan ke dalam blok-blok ;
e. pemancangan tanda batas blok ; dan
f. pengukuran dan pemetaan.
(2) Pembagian hutan ke dalam blok-blok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, terdiri dari :
a. blok buru;
b. blok pemanfaatan;
c. blok pengembangan satwa; dan
d. blok lainnya.
Your Correction
