Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata hutan pada kawasan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan, yang memuat kegiatan : a. penentuan batas-batas kawasan yang ditata; b. inventarisasi, identifikasi, dan perisalahan kondisi kawasan; c. pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya di kawasan dan sekitarnya; d. pembagian kawasan ke dalam blok-blok; e. pemancangan tanda batas blok; dan f. pengukuran dan pemetaan. (2) Pembagian kawasan ke dalam blok-blok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, terdiri dari: a. blok pemanfaatan intensif; b. blok pemanfaatan terbatas; dan c. blok lainnya.
Your Correction