Correct Article 9
PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Current Text
(1) Tata hutan pada kawasan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan, yang memuat kegiatan :
a. penentuan batas-batas kawasan yang ditata;
b. inventarisasi, identifikasi dan perisalahan kondisi kawasan;
c. pengumpulan data sosial dan budaya di kawasan dan sekitar-nya;
d. pembagian kawasan ke dalam blok-blok;
e. pemancangan tata batas blok; dan
f. pengukuran dan pemetaan.
(2) Pembagian kawasan ke dalam blok-blok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, terdiri dari :
a. blok pemanfaatan;
b. blok koleksi tanaman;
c. blok perlindungan; dan
d. blok lainnya.
Your Correction
