Correct Article 8
PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Current Text
(1) Tata hutan pada kawasan hutan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terdiri dari :
a. taman nasional;
b. taman hutan raya; dan
c. taman wisata alam.
(2) Tata hutan pada kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan, yang memuat kegiatan :
a. penentuan batas-batas kawasan yang ditata ;
b. inventarisasi, identifikasi, dan perisalahan kondisi kawasan ;
c. pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya di kawasan dan sekitarnya ;
d. pembagian kawasan ke dalam zona-zona ;
e. pemancangan tanda batas zona; dan
f. pengukuran dan pemetaan.
(3) Pembagian kawasan ke dalam zona-zona sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, terdiri dari:
a. zona inti;
b. zona pemanfaatan; dan
c. zona lainnya.
Your Correction
