Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan tata hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan pada setiap unit pengelolaan hutan di semua kawasan hutan. (2) Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : - hutan konservasi; - hutan lindung; dan - hutan produksi.
Your Correction