Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam, zona inti dan zona rimba pada taman nasional.
Your Correction