Correct Article 15
PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Current Text
(1) Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestarian hutan.
(2) Pemanfaatan hutan secara lestari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi kriteria dan indikator pengelolaan hutan secara lestari.
(3) Kriteria dan indikator sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mencakup aspek ekonomi, sosial dan ekologi.
(4) Kriteria dan indikator sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan keputusan Menteri.
Your Correction
