Correct Article 3
PP Nomor 34 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Current Text
(1) Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi
kewenangan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah.
(2) Kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pada wilayah dan atau untuk kegiatan tertentu, dapat dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kehutanan.
Your Correction
