Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 34 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut: a. melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kekayaan Perusahaan; b. memasuki pekarangan, gadung dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan; c. meminta penjelasan dari Direksi dan atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengurusan Perusahaan; d. meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas Perusahaan; e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan; f. berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu; g. berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini atau keputusan Rapat Pembahasan Bersama, melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam hal Direksi tidak ada; dan h. memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasannya.
Your Correction