Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 34 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau menganggu kepentingan Perusahaan.
Your Correction