Correct Article 33
PP Nomor 34 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Current Text
Anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau menganggu kepentingan Perusahaan.
Your Correction
