Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 34 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila Perusahaan menerbitkan obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), pengurangan penyertaan modal Negara pada Perusahaan harus diberitahukan kepada kreditor sebelum ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Pengurangan penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.
Your Correction