Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 34 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menunjang pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan berdasarkan kebijakan pengembangan usaha, Perusahaan dapat: a. melakukan kerjasama usaha atau patungan (joint venture) dengan badan usaha lain; b. membentuk anak perusahaan; c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Your Correction