Correct Article 7
PP Nomor 34 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Current Text
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah melaksanakan dan menunjang pelaksanaan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya dengan mengadakan usaha-usaha di bidang percetakan uang, barang dan atau jasa.
Your Correction
