Correct Article 2
PP Nomor 34 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK SRIWIJAYA
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa pengalihan seluruh modal saham Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Mega Eltra yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1970.
(2) Besarnya nilai modal saham Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
