Correct Article 3
PP Nomor 34 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1997 tentang LAPORAN ATAU PEMBERITAHUAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai pelaporan atau pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Your Correction
