Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 34 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1997 tentang LAPORAN ATAU PEMBERITAHUAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris, Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction