Article 1
(1) Memisahkan sebagian dari kekayaan Negara yang sekarang ini telah ada di dalam penguasaan dan diusahakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA, untuk digunakan sebagai tambahan penyertaan Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA.
(2) Nilai dari kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.