Article 1
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "JASA RAHARJA" diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 ditambah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Perusahaan berusaha di dalam negeri khususnya dalam lapangan Asuransi Tanggungjawab Kendaraan Bermotor, Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Surety/Bonding, yaitu dengan jalan :
a. mengadakan dan menutup perjanjian asuransi termasuk reasuransi dalam bidang asuransi tanggungjawab kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan penumpang dan Surety/Bonding.
b. memberi perantaraan dalam penutupan asuransi tanggungjawab kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan penumpang dan Surety/ Bonding".
2. a. Pasal 23 ditambah dengan satu ayat baru dan ditempatkan sebagai ayat
(2) yang keseluruhannya berbunyi sebagai berikut :
Ayat (2) Untuk pembelanjaan perluasan kapasitas perusahaan, Direksi dapat menggunakan Dana Pembangunan Semesta tersebut pada ayat (1) huruf a dengan persetujuan Menteri Keuangan.
b. Ayat (2) dan ayat (3) Pasal 23 selanjutnya masing-masing menjadi ayat
(3) baru dan ayat (4) baru.