Article 1
Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan
a. "Bank INDONESIA", adalah Bank Sentral sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1968 (UNDANG-UNDANG Bank INDONESIA 1968);
b. "Dewan Moneter", adalah Dewan sebagaimana yang dimaksud dalam Bab VI UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1968 tersebut;
c. "Bank Terjamin",adalah bank yang simpanan uang pihak ketiga padanya dijamin oleh Bank INDONESIA;
d. "Pengampu" , adalah Bank INDONESIA,
e. "Likwidatur", adalah Bank INDONESIA,